Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap mengusut dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan swasta atau korporasi, pascaterbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan yang diteken Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung itu, mengatur tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Sekarang, penegak hukum dan hakim di pengadilan punya pedoman, untuk menangani indikasi korupsi yang melibatkan korporasi.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, pihaknya masih menunggu proses administratif di tingkat negara beres, untuk menerapkan aturan itu.
“Kami belum menerima peraturan MA yang sudah ditandatangani dan diterbitkan negara, karena masih menunggu proses penandatanganan MA dan diundangkan di berita negara oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Tapi, KPK sudah menangani sejumlah perkara yang sebagian besar pelakunya dari kalangan swasta, dan diduga dilakukan juga oleh korporasi.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan korporasi yang memenuhi unsur dalam Peraturan MA Nomor 13/2016. Tapi, kami belum bisa ungkap korporasi mana saja yang akan diselidiki,” imbuh Febri.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, penegak hukum bisa meminta pertanggungjawaban hukum berupa denda, kepada pemilik korporasi yang terindikasi korupsi.
Tapi, kalau korporasi itu tidak sanggup membayar denda, aparat berhak menyita asetnya dan dilelang, sebagai ganti kerugian negara. (rid/dwi)