Rabu, 27 November 2024

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam OTT

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka, Jumat (12/2/2016) malam.

Ketiganya adalah IS seorang pengusaha yang sedang berpekara di MA; ATS, Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung; dan ALS, pengacara.

Gayus Lumbun, Hakim Agung MA, memastikan ATS yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, bukan Hakim Agung MA. “Yang bersangkutan adalah karyawan Kasubdit PK dan Kasasi MA,” katanya, Sabtu (13/2/2016).

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 juta berasal dari IS untuk ATS yang diberikan melalui ALS. Selain menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 juta, KPK juga menyita barang bukti berupa dua buah mobil.

Triharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan KPK mengatakan, niat IS menyuap ATS ada hubungannya dengan upaya penundaan salinan putusan kasi perkara korupsi yang ditangani MA.(jos/iss/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs