Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Damayanti Wisnu Putranti Anggota Komisi V Fraksi PDIP, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Supriyanto rekan satu komisi Damayanti dari Fraksi Golkar juga sebagai tersangka.
Budi diduga menerima suap terkait dugaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Penetapan tersangka Budi Supriyanto disampaikan oleh Yuyuk Andriati Pelaksana harian Kabiro Humas KPK.
“Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) sebagai tersangka,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Rabu (2/3/2016).
Dia menjelaskan, Budi Supriyanto diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Abdul Khoir) direktur PT WTU (Windhu Tunggal Utama). Hadiah tersebut terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“BSU disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata Yuyuk.(faz/iss/ipg)