Minggu, 24 November 2024

KPK Terus Menggali Keterangan Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, tersangka korupsi e-KTP (rompi oranye) digiring keluar Gedung KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2012.

Beberapa hari lalu, KPK memanggil Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri sebagai saksi.

KPK juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia.

Besok, Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan.

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya akan memanggil semua orang, yang dianggap tahu soal proyek KTP elektronik, untuk dimintai keterangan.

“Kasus e-KTP merupakan korupsi yang serius. Sebab, korupsi ini sudah lama terjadi dan menyebabkan kerugian negara yang besar. Nilainya triliunan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Namun, untuk waktu pemanggilan saksi-saksi, Laode menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah lebih dari dua tahun menyidik kasus korupsi KTP elektronik, sejak diungkap ke publik pada 22 April 2014.

Dalam kasus korupsi itu, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Menurut catatan KPK, ada ketidaksesuaian teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender proyek senilai Rp6 triliun, dengan realisasi di lapangan.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek itu mencapai Rp2 triliun. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs