Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPR RI.
“Betul, nanti tunggu konpers (konferensi pers, Red),” kata Agus Rahardjo Ketua KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Namun Agus tidak menjelaskan identitas maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, anggota DPR itu masuk dalam Komisi III.
Ia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6/2016).
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.(ant/ipg)