Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 10 telepon selular (ponsel) milik Andri Tristianto Sutrisna Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) dari kantornya.
“Penyidik menyita dokumen berupa Surat Keterangan pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa handphone sebanyak 10 buah dengan satu SIM Card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop,” kata Yuyuk Andriati Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK di Jakarta, Senin (15/2/2016).
KPK menggeledah ruang kerja Andri di gedung MA lantai 5 selama sekitar 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan itu juga dibenarkan oleh Suhadi juru bicara MA.
“Sudah dilakukan tadi pagi dari pukul 08.00-11.00 di ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu,” kata Suhadi.
Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2/2016) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.(ant/iss/ipg)