Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bambang Irianto Wali Kota Madiun, Rabu (23/11/2016).
Bambang adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Sesudah melakukan pemeriksaan selama tiga setengah jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB, Bambang Iriawan keluar ruang pemeriksaan memakai rompi Tahanan KPK warna oranye.
Dia langsung digiring petugas KPK ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Bambang yang sudah dua periode menjabat Wali Kota Madiun cuma menunduk dan tetap tidak mau menjawab pertanyaan awak media.
Indra Prihangkasa penasihat hukum mengatakan, Bambang Irianto akan ditahan dalam waktu dua puluh hari ke depan.
“Tadi pemeriksaan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Tapi menurut saya, pemeriksaan tadi belum sampai pada pokok persoalannya. Tapi, mungkin dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Atas penahanan ini, pihak pengacara Bambang Irianto akan merundingkan dengan pihak keluarga, apakah mengajukan penangguhan atau tidak.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada 17 Oktober lalu. (23/11/2016).
Dia diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 sampai 2012, yang anggarannya Rp 76,5 miliar.
Atas dugaan itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 4 tahun. (rid/tit/tok)