Muhammad Haniv Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT E.K.Prima Ekspor Indonesia.
“Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain),” kata Yuyuk Andriati Plh Kabiro Humas KPK di Jakarta, Kamis (1/12/2016) seperti dilansir Antara.
Hari ini adalah pemeriksaan pertama saksi-saksi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 September 2016 lalu.
Rajesh Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap.
Selain Haniv, KPK juga memeriksa Bagus Gunawan Triangka Atmaja pemeriksa di Ditjen Pajak.
Sebelumnya Krisna Murni pengacara Handang mengatakan bahwa Rajamohanan ingin PT EKP ikut program amnesti pajak (tax amnesty/TA), namun atasan Handang tidak menyetujui hal itu.
“Dia (Rajamohanan) mau ikut TA, TA itu tidak diperbolehkan pimpinannya, kenapa tidak diperbolehkan pimpinannya? Menurut Pak Handang melihat dari peraturan yang ada, harusnya dia (PT EKP) boleh mengikuti TA, tapi kenapa pimpinannya itu bilang tidak boleh? Itulah yang bertentangan dengan SOP,” ungkap Krisna pada 28 November 2016.
Sedangkan pengacara Rajamamohan, Tommy Singh mengaku bahwa ada oknum lain selain Handang yang menerima uang.
“Oknumnya ada 3, jadi selain Pak Handang ada 2 lagi, ada kepala kantor pelayanan pajak wilayah Jakarta Utara,” ungkap Tommy pada 24 November 2016.
Rajesh dan Handang diamankan dalam OTT KPK pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar.
Uang Rp1,9 miliar itu merupakan komitmen total Rp6 miliar. Uang itu diberikan oleh Rajesh Rajamohanan Nain Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) agar Handang mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar.
STP itu dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing. (ant/dwi/ipg)