KPK memanggil Agus Martowardojo Menteri Keuangan periode 2010-2013 dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
“Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” kata Yuyuk Andriati pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10/2016) seperti dilansir Antara.
Selain Agus, KPK juga memeriksa saksi lain dalam perkara ini yaitu Mahmud PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen) Dukcapil Kemendagri, Malyono Mawar Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Mantan Plt Sekretaris Ditjen Dukcapil, Elvius Dailami mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil, Naenunus Staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen dukcapil Kemendagri, Ekworo Boedianto pensiunan PNS dan Triyuni Soemartono mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). (ant/dwi)