Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Rohadi saksi kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengupayakan pengurangan masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.
Seperti dilansir Antara, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Aminuddin dari sektor swasta dan Agung Ryan Seftriadi calon pegawai negeri sipil di staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah.
Keduanya diperiksa untuk Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil, menurut Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6/2016) di beberapa tempat terkait pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yaitu Rohadi sebagai tersangka penerima suap, serta pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka pemberi suap.
Pada 14 Juni 2016 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant/dwi)