Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), aktif melaporkan kalau indikasi korupsi.
Hal itu penting untuk menekan angka korupsi yang melibatkan aparatur di pemerintah daerah.
Ketua KPK menyinggung banyaknya kepala daerah, yang belakangan ketahuan korupsi.
“Kami di KPK jarang sekali mendapat laporan dari APIP apalagi sampai menjadi perkara. Padahal kan yang bagus APIP melaporkan ke kami sehingga kami bisa menindaklanjuti,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Selama ini, lanjut Agus, pihaknya lebih sering mendapatkan laporan dari masyarakat umum yang biasanya minim petunjuk atau alat bukti.
“Kalau laporan langsung dibawa APIP kan setidaknya data yang ada bisa lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk menjaga independensinya, Agus berharap struktur APIP tidak berada di bawah kendali kepala daerah. Tapi, bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sekadar diketahui, sampai Desember 2016, KPK sudah menangkap 15 kepala daerah yang diduga korupsi, antara lain Atty Suharti Wali Kota Cimahi nonaktif, Yan Anton Bupati Banyuasin, Bambang Irianto Wali Kota Madiun dan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk.
Berdasarkan PP 60 Tahun 2008, tugas APIP antara lain memberikan peringatan dini, dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas, dan fungsi instansi pemerintah.(rid/iss/ipg)