Jumat, 31 Januari 2025

KPK Masih Menelusuri Aliran Dana Korupsi Kemenakertrans Era Cak Imin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto: Google

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yang terjadi waktu Muhaimin Iskandar jadi menterinya.

Pada Februari 2015, KPK menetapkan Jamaluddin Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Kemarin, KPK menetapkan Charles Jonas Mesang, anggota DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji, terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Dirjen P2KT, Tahun Anggaran 2014.

Penetapan Charles sebagai tersangka, adalah hasil pengembangan penyidikan, dan fakta persidangan Jamaluddin Malik.

Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, pihaknya masih menelusuri ke mana saja dana hasil korupsi itu mengalir.

“Kan selalu kami ikuti tersangkanya, kami ikuti uangnya mengalirnya ke mana. Jadi kami tidak bisa menentukan hari ini memeriksa siapa, besok periksa siapa?” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Yang jelas, sambung Agus, pemeriksaan itu berdasarkan fakta, tersangka ketemu dengan siapa saja, dan dari pertemuan itu apakah ada komitmen, dan apakah ada yang dilanggar.

“Begitu juga dengan uang. Kami telusuri ke mana alirannya, dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupai itu,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam sidang tuntutan Jamaluddin Malik, Rabu (2/3/2016), Jaksa KPK menyebut Muhaimin Iskandar mendapatkan uang Rp400 juta.

Uang diduga hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddin kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KT.

Dalam dakwaan pertama, Jamaluddin disebut mendapatkan Rp6,7 miliar. Jaksa mengatakan sebagian uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Muhaimin.

Tapi, setelah sidang nota keberatan, Rabu (16/3/2016), Jamaluddin membantah memberikan uang ratusan juta kepada Cak Imin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah memvonis Jamaluddin Malik enam tahun penjara.

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
30o
Kurs