Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memeriksa Bambang Irianto Wali Kota Madiun.
Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya setelah 8 November lalu, terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang yang sudah berstatus tersangka, sampai di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia datang bersama empat orang pendamping, yang salah satunya membawa sebuah koper.
Tanpa memberikan pernyataan, Bambang langsung masuk ruang pemeriksaan KPK.
Menurut keterangan Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Wali Kota Madiun.
Soal penahanan, Priharsa mengatakan kalau itu adalah kewenangan penyidik. Tapi, sampai sekarang belum ada informasi apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada 17 Oktober 2016.
Dia diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 sampai 2012, yang anggarannya Rp 76,5 miliar.
Atas dugaan itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 4 tahun. (rid/iss/ipg)