Sabtu, 23 November 2024

KPK Disudutkan karena Wewenang Penyadapan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lima pimpinan KPK. Foto: Jose/Dok. suarasurabaya.net

Laode M. Syarif Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan KPK terus disudutkan karena memiliki kewenangan menyadap.

“Kalau diatur boleh saja terkait penyadapan, tapi ingat, bukan hanya kami yang berwenang melakukan penyadapan,” kata Laode dalam diskusi revisi penguatan KPK di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).

Laode menyebutkan Kepolisian, BNPT, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan lainnya juga memiliki kewenangan itu, tetapi yang terus disudutkan hanya KPK.

Ia mengkhawatirkan penguatan KPK berdalil revisi Undang-Undang justru memunculkan hal-hal yang tidak terduga.

“Yang perlu diatur sesungguhnya adalah mengenai UU tindak pidana korupsinya, bukan sebagai instansinya,” kata Laode, seperti dilansir Antara.

Senada dengan Laode, Faruk Muhammad Wakil Ketua DPD menilai jika aturan penyadapan KPK dihapus maka fungsi KPK akan habis.

“Jika hanya untuk menyadap saja perlu tiga hingga lima persetujuan dari petinggi KPK, maka koruptor bisa lepas,” kata Faruk.

Sedangkan, Mahfud MD Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menyarankan agar penyadapan yang dilakukan KPK mempunyai standar ketetapan aturan yang baku.

“Standarnya harus dipenuhi, maka kalau revisi itu untuk menertibkan prosedur tidak ada salahnya,” kata Mahfud.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs