Sabtu, 23 November 2024

KJRI Jeddah Selamatkan TKW yang Tidak Digaji

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bersama intel polisi wilayah Jizan, Arab Saudi menyelamatkan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja selama 15 tahun tanpa gaji.

Tim KJRI bersama intel Jizan sudah dua hari menyelidik dan mengintai keberadaan TKW malang tersebut.

“Arahan Menteri Luar Negeri kepada jajaran Kementerian Luar Negeri dan perwakilan jelas. Banyak keberhasilan dicatat tahun 2015. Tapi aspek respon cepat masih perlu ditingkatkan. Kita minta Perwakilan bergegas menjalankan arahan itu,” kata Lalu Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara.

Berbekal sedikit informasi dari organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bermarkas di Jeddah, kedua tim menyisir beberapa kampung untuk mencari tahu kebenaran adanya TKW malang itu.

Tim pun mengetahui keberadaan TKW itu dari pihak otoritas telekomuninasi setelah melacak nomor telepon sang majikan.

Berdasarkan keterangan tertulis itu, tepat setelah azan isya berkumandang pada 12 Januari 2016, intel masuk ke rumah majikan dan membawa paksa Siti Nur Fatimah.

Dengan badan kurus dan pakaian seadanya, Siti mengungkapkan pengalaman pahitnya di kantor polisi.

Ia mengaku bertahun-tahun mengurus keluarga dengan 11 anak yang berada di desa jauh dari kota itu seperti layaknya seorang budak saja.

Ia mengaku ketika keluar dari rumah majikan, dia dijaga ketat agar tidak kabur.

Sampai diselamatkan, tunggakan gaji di majikan mencapai 108 ribu riyal atau sekitar Rp380 juta.

“Saya hanya bisa ucapkan terima kasih kepada KJRI Jeddah yang telah menyelamatkan saya. Sejak 2002 saya tidak diizinkan pulang dan tidak digaji. Setiap ingat keluarga saya hanya bisa menangis. Saya kangen kampung halaman,” ujar Siti.

Siti Nur Fatimah binti Sukarno adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal dusun Karang Reja, Cilacap, Jawa Tengah.

Perempuan kelahiran 1982 tersebut datang pertama kali ke Arab Saudi pada 2001 dan bekerja pada seorang polisi rendahan yang memiliki banyak anak.

Selama setahun pertama, gaji diberikan secara lancar namun mulai tahun kedua semuanya menjadi berubah.

Selain gaji macet, hampir-hampir tidak bisa keluar rumah, bahkan paspornya ditahan majikan.

KJRI Jeddah akan memperjuangkan hak Siti Nur Fatimah seperti gaji, tiket pulang dan kompensasi. Jika perlu KJRI akan melakukan tuntutan ke pengadilan.

“Ini adalah realisasi arahan Menlu untuk meningkatkan respon cepat dalam melindungi WNI. Otoritas di Saudi juga memahami dan mendukung niat baik Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di Arab Saudi. Kita akan terus meningkatkan upaya semacam ini ,” ujar Rahmat Aming pejabat KJRI yang ikut memimpin operasi penyelamatan Siti Nur Fatimah. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs