Jumlah tersangka kasus kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bertambah dua orang menjadi 21 orang.
“Jumlah tersangka jadi 21 orang,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul Kabagpenum Polri di Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Menurutnya, 21 tersangka tersebut terdiri atas delapan tersangka tindak pencurian, sembilan tersangka tindak perusakan, dan empat tersangka provokator.
Dari keseluruhan tersangka, tujuh tersangka yang berusia di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya.
Adapun 12 orang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. “Baru dua orang yang ditahan. Dua tersangka yang ditahan adalah tersangka provokator berinisial BA dan A,” katanya.
Kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan.
Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga. (ant/rst)