Jumlah tenaga penyuluh pertaniah masih kurang atau jauh dari jumlah ideal untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pending Dadih Permana Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan di Jakarta, Rabu (20/7/2016) mengatakan, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam salah pasal mengamanatkan bahwa setiap desa pertanian harus dikawal dengan satu penyuluh.
Namun saat ini, kata dia, dari jumlah penyuluh PNS (pegawai negeri sipil) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang hanya sekitar 47 ribu orang, sedangkan jumlah desa pertanian 71 ribu.
“Dari sisi jumlah memang kurang tetapi mobilitas mereka masih dapat menjangkau. Kami tidak menuntut jumlah namun mengoptimalkan dan memaksimalkan kinerja mereka, sehingga cakupan area daerah- daerah sentra dapat tertangani semuanya,” ujar Pending seperti dilansir Antara.
Saat ini, lanjutnya, semua daerah sentra produksi sudah terbagi sebagai wilayah kerja penyuluh pertanian, sehingga tidak ada lagi lahan-lahan yang tidak terkawal.
Untuk tahun ini penyuluh dibekali pelatihan yang tematik sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga jenis pelatihan tidak menyamaratakan.
Dia mencontohkan pelatihan pemupukan berimbang di Pulau Jawa sudah tidak diperlukan karena petani dan penyuluh sudah paham. Pelatihan diarahkan pada komponen Pertanian Tanaman Terpadu (PTT) yang menjadi variable penentu keberhasilan.
Pada kesempatan itu Kepala BPPSDMP juga mengingatkan bahwa penyuluh bukan semata-mata memberikan alih teknologi, tetapi harus mampu melakukan rekayasa sosial dalam mengawal penerapan teknologi tersebut oleh petani. (ant/dwi)