Dr. Harryanto Budhi Dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa narkotika golongan tiga dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selain itu, Endro Riski JPU juga meminta pada I Wayan Sosiawan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 600 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Dr. Hariyanto Budhy bersalah, menjual narkotika golongan tiga. Melanggar pasal 124 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Endro Riski, Senin (8/8/2016).
Tuntutan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah menjalani tindak kejahatan. Sedangkan, yang memberatkan, terdakwa berbelit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Menurut Rudy Sapulete penasehat hukum terdakwa, tuntutan yang didapat kliennya itu terkesan dipaksakan. Nantinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang selanjutnya.
“Klien saya itu menjalankan tugasnya sebagai seorang dokter bernaung dalam aturan Undang-undang. Seharusnya, kasus ini masuk ranah Undang-undang Kesehatan, sanksinya kode etik secara administrasi, bukan malah dipaksakan pidana,” kata Rudy Sapulete.
Namun, Rudy mengakui, kalau obat yang selama ini diberikan oleh terdakwa kepada pasiennya merupakan obat-obatan terlarang. Tapi, bukanlah narkotika.
“Jadi yang namanya obat ya obat, bukan narkotika,” ujar dia.
Perlu diketahui, pada 11 Januari 2016 lalu, petugas BNN melakukan pengintaian terhadap Dr Hariyanto Budhy di rumahnya Jalan Jemur Handayani. Saat pengintaian itu, ternyata petugas menemukan Andre Hariyanto dan Ainur Rofiq, pecandu narkoba yang datang.
Setelah itu, keduanya dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya, untuk menjalani assessment dan pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan hal itu, kedua pecandu tersebut mengaku datang ke rumah Dr Heriyanto Budhy untuk mengambil obat jenis saboxone, obat untuk pengguna pecandu narkoba.
Dari keterangan dua pecandu narkoba itu, pada malamnya, anggota BNN langsung melakukan penggerebekan di rumah Heriyanto Budhy. Di sana, petugas menemukan banyak berbagai jenis obat untuk pecandu narkoba. (bry/tit/ipg)