Anggota Satreskrim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat peredaran materai Rp6.000 palsu. Polisi juga mengamankan David dan sindikatnya yakni Hendri Arifianto, warga Gayungsari sebagai tersangka.
“Dari tangan tersangka Hendri ini kita mengamankan 1.010 materai palsu, uang sebesar Rp1,3 juta, dan dua ponsel,” kata AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (9/8/2016).
Menurut dia, terbongkarnya sindikat penjualan materai palsu berawal dari maraknya penjualan materai murah, dengan harga di bawah toko. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dengan menyamar sebagai pembeli dan dilayani oleh David di kawasan Gayungsari.
Saat sudab membeli materai tersebut, petugas memastikan jika materai tersebut palsu. Saat itu juga petugas menangkap David dengan barang bukti berupa materai palsu, uang sekitar Rp1,2 juta dan ponsel.
“Saat diinterogasi tersangka David ini mengaku, kalau materai itu beli di Hendri. Saat itu juga, polisi langsung menangkap tersangka Hendri di rumahnya,” ujar dia.
Dalam pemeriksaan, Hendri mengaku membeli materai Rp6.000 palsu ini dengan harga Rp2.500 melalui website di penjualan online. Kemudian, Hendri mempercayakan penjualan materai palsu itu kepada David.
“Setiap materai Rp6.000 palsu ini dijual oleh tersangka Hendri ke David harganya Rp3.000. Sedangkan tersangka David menjual dengan harga Rp7.000,” kata Hendri. (bry/iss/ipg)