Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Tagih Komitmen Wajib Pajak Besar Ikuti Amnesti Pajak Periode Kedua

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Setpres

Pelaksanaan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama dapat dikatakan memperoleh kesuksesan. Periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 lalu tersebut berhasil menghimpun dana tebusan sebesar Rp.93,2 triliun dari para wajib pajak.

Meski demikian, perlu diakui bahwa keikutsertaan para Wajib Pajak Besar (Prominen) dalam program tersebut masih terbilang minim. Oleh karenanya, Joko Widodo Presiden melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Istana Negara, Jakarta, Jumat malam, (9/12/2016).

“Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam listnya orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015,” ujar Sri Mulyani di hadapan para jurnalis usai mendampingi Joko Widodo Presiden menyampaikan sosialisasi amnesti pajak.

Sebanyak kurang lebih 300 wajib pajak prominen diminta kehadirannya oleh Presiden Joko Widodo untuk bersama-sama mendengarkan sosialisasi amnesti pajak periode kedua yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Periode kedua dari program itu sendiri akan berakhir pada akhir Desember 2016 ini.

“Masa untuk mengikuti tax amnesty sekarang sudah masuk tahap kedua dan untuk tahap kedua ini hingga tanggal 31 Desember jam tiga sore,” kata Sri Mulyani.

Joko Widodo Presiden tentunya berharap agar para wajib pajak prominen yang belum mengikuti program amnesti pajak untuk dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Mengingat adanya denda yang akan dibebankan oleh pemerintah terhadap harta para wajib pajak yang belum di deklarasikan.

Tax amnesty merupakan suatu kesempatan untuk bisa ikut di dalam mendeklarasikan harta-harta yang selama ini belum di deklarasikan,” kata Sri Mulyani.

Hingga saat ini, jumlah uang tebusan yang berhasil dihimpun dalam program tersebut ialah sebesar Rp 100,5 triliun. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan jumlah peserta wajib pajak dan total harta yang dideklarasikan.

“Jadi totalnya yang sekarang ikut tax amnesty itu baru 2,4 persen dari total wajib pajak dengan harta yang dideklarasikan mencapai Rp. 3.988 triliun,” terang Sri Mulyani.

Oleh karena itu, dengan sosialisasi amnesti pajak yang digelar tadi malam, Joko Widodo Presiden bersama seluruh jajaran Kabinet Kerja berharap agar antusiasme dan kesadaran para wajib pajak terutama wajib pajak prominen bisa meningkat sebelum memasuki periode ketiga.

“Kita berharap tentu pada dua minggu ke depan tingkat kepesertaan akan meningkat seperti yang terjadi pada bulan September yang lalu, dan kemudian kita akan memasuki tax amnesty pada periode terakhir yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret,” kata Sri Mulyani.

Mendampingi Joko Widodo Presiden dalam sosialisasi amnesti pajak kali ini di antaranya Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Ignasius Jonan Menteri ESDM, Pratikno Menteri Sekretaris Negara, Pramono Anung Sekretaris Kabinet dan Ken Dwijugiasteadi Direktur Jenderal Pajak. (jos/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs