Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menolak mengikuti rekonstruksi versi penyidik atau rekonstruksi kedua hari ini di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
“Jessica dan pengacara menolak mengikuti rekonstruksi yang kedua dan sudah menandatangani berita acara penolakan,” kata Kombes Krishna Murti Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/2/2016) seperti dilansir Antara.
Penyidik sebelumnya sudah menyelesaikam rekonstruksi pertama atau versi Jessica yang diperankan langsung oleh tersangka. Rekonstruksi ini digelar sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
“Rekonstruksi satu versi Jessica selesai. Lanjut rekonstruksi sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik,” kata Krishna.
Polisi pun menggantikan peran Jessica dengan pemeran pengganti untuk rekonstruksi versi penyidik yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (ant/dwi)