Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/2/2016), memvonis Jero Wacik mantan Menteri ESDM dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.(ant/iss/ipg)