Sabtu, 23 November 2024

Jelang Sidang, Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan Menunggu Salinan Dakwaan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Dahlan Iskan harus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 29 November 2016. Hal ini menyusul gugurnya gugatan praperadilan mantan menteri BUMN tersebut terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mantan Direktur Utama PT PLN tersebut akan menjadi terdakwa perkara pelepasan tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha (PWU).

Indra Priangkasa, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan akan mempersiapkan beberapa pokok materi, seperti dalam sidang korupsi pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

“Yang jelas ada. Langkahnya seperti apa dan bagaimana nanti dilakukan tim ini (kuasa hukum Dahlan Iskan, red),” kata Indra Priangkasa, saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (25/11/2016).

Saat disinggung mengenai kesiapannya, pria kelahiran Magetan tersebut enggan menjelaskan secara detail. Sebab, saat ini masih dilakukan pembahasan dengan penasehat hukum lainnya.

Dahlan Iskan sendiri juga sedang menjalani perawatan check up rutin terkait kondisinya (tranplantasi hati, red).

“Kita sendiri juga belum mendengar dan melihat dakwaannya, jadi lihat nanti waktu sidang besok itu seperti apa dan bagaimana” ujar dia.

Perlu diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara pelepasan tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 27 Oktober 2016.

Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dinilai mengetahui dan menyetujui (dengan tanda tangan) pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

Tim penasehat hukum Dahlan Iskan menilai penetapan itu menyalahi aturan. Sebab, surat pemanggilan saksi, penerbitan surat penyidikan, penetapan tersangka, dalam perkara tersebut dikeluarkan secara bersamaan.

Mereka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin 7 November 2016. Namun, dalam proses persidangan, Ferdinandus hakim tunggal yang memimpin persidangan, menggugurkan gugatan tersebut.

“Dengan ini menyatakan mengabulkan semua eksepsi yang diajukan termohon. Menetapkan dan menyatakan praperadilan pemohon gugur,” kata Ferdinandus, Kamis (24/11/2016). (bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs