Jumat, 22 November 2024

Jelang Sidang Ahok, Dua Kubu Massa Berorasi di Depan PN Jakarta Utara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa pendukung Ahok berkumpul di depan PN Jakarta Utara menjelang sidang kedua Ahok atas dugaan penodaan agama, Selasa (20/12/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Menjelang sidang kedua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas kasus dugaan penodaan agama, dua kubu massa berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Seratusan pendukung Ahok dari Barisan Relawan Ahok Djarot yang kebanyakan memakai kemeja motif kotak-kotak, berorasi di sebelah Selatan lokasi sidang.

Relawan itu minta supaya Ahok dibebaskan dari tuntutan kasus dugaan penodaan agama.

Sedangkan ratusan massa dari berbagai ormas Islam seperti Front Pembela Islam dan Persaudaraan Muslimin Indonesia, berkumpul di sisi Utara.

Mereka menuntut Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan segera dipenjara.

Dua kubu massa yang sudah dari pukul 07.30 WIB berorasi ini, dipisahkan sekitar seratus aparat kepolisian dari Polsek Metro Jakarta Pusat yang membuat pagar betis.

Menurut keterangan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihaknya mengerahkan sekitar dua ribuan personel untuk mengamankan sidang hari ini.

Di depan gedung Pengadilan, ada empat unit mobil water canon dan mobil barracuda. Kendaraan taktis itu disiapkan untuk mengantisipasi kericuhan.

Pantauan suarasurabaya.net, dari pukul 07.00 WIB, lalu lintas di jalan Gajah Mada Jakarta lancar walau separuh jalur menuju arah kota dipakai berunjuk rasa.

Beberapa saat lalu, Kombes Dwi Yono Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan kalau ruang sidang sudah penuh jadi pengunjung termasuk pewarta yang akan meliput tidak diizinkan masuk.

Sekadar diketahui, agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi), yang dibacakan oleh Ahok, Selasa (13/12/2016) pekan lalu.

Sidang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto ketua majelis hakim, didampingi Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan anggota majelis hakim.

Sedangkan tim jaksa penuntut yang berjumlah 13 orang, dipimpin Ali Mukartono.

Dalam perkara ini, Ahok Gubernur DKI Jakarta nonaktif, dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs