Minggu, 24 November 2024

Jelang Putusan Sela Ahok, Pengamanan Lokasi Sidang Diperketat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Polwan berhijab disiagakan di depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta, tempat persidangan Ahok, Selasa (27/12/2016). Foto : Farid suarasurabaya.net

Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016) hari ini digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan Ahok dan tim pengacaranya.

Di lokasi sidang, pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian lebih ketat dari dua sidang sebelumnya.

Sekitar seribu personel polisi dan TNI menjaga di sekitar gedung, yang dipenuhi massa dari berbagai ormas Islam, dan para pendukung Ahok.

Brigjen Rikwanto Karopenmas Polri, mengatakan, pihaknya total menurunkan sekitar dua ribu personel untuk mengamankan sidang kasus Ahok, kali ini.

Terpantau ada sekitar seribuan massa dari ormas Islam yang berkumpul dan berorasi di sisi utara. Sedangkan massa pendukung Ahok cuma ada sekitar 50an di sebelah selatan tempat sidang.

Kalau sebelumnya polisi cuma membuat pagar betis untuk memisahkan dua kelompok massa, sekarang polisi juga memakai lima mobil barracuda sebagai pembatas.

Pasukan polisi berhijab juga disiagakan di antara dua kubu masa yang pro dan kontra Ahok.

Selain kendaraan taktis polisi, di sekitar tempat sidang ada sekitar delapan mobil ambulance, tiga unit mobil pemadam kebakaran, yang disiapkan khusus untuk sidang hari ini.

Seperti sebelumnya, pengunjung yang mau nonton langsung sidang juga dibatasi.

Sekadar diketahui, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akan mengeluarkan putusan sela.

Jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut. Tapi, kalau nota keberatan Gubernur DKI nonaktif diterima, maka sidang berakhir sampai di sini. Dalam perkara ini, Ahok akan dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rid/fik)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs