Setelah tahun lalu jeblok, tahun ini pengelolaan keuangan Pemerintah Jawa Timur kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP sendiri, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 69/LHP/XVIII.SBY/05/2016 dan disampaikan secara langsung oleh Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota V BPK RI dalam Sidang Paripurna Istimewa di DPRD Jawa Timur, Senin (13/6/2016).
“Sebelum tahun anggaran 2014, Pemprov Jatim telah memperoleh WTP sebanyak empat kali berturut-turut dari tahun anggaran 2010. Meskipun tahun anggaran 2014 Pemprov Jatim memperoleh opini WDP, namun Opini WTP dari BPK RI tahun anggaran 2015 ini merupakan yang kelima kalinya ,” kata Soekarwo usai menerima hasil LHP BPK.
Menurut dia, opini WTP merupakan cerminan akuntabilitas yang menjadi modal untk kinerja yang lebih baik. Meskipun, kata Soekarwo, dalam pelaksanaannya memang masih terdapat banyak kekurangan yang perlu mendapat perhatian. Kekurangan tersebut akan menjadikan perhatian khusus sebagai dasar koreksi dan perbaikan di masa mendatang.
Menurut dia, Pemerintah Jawa Timur telah memenuhi dan melaksanakan pelaksanaan basis akrual dalam laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penerapan sistem ini membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi sumber daya manusia hingga aplikasi sistemnya.
“Sekarang ini memang lebih berat karena menggunakan sistem laporan akuntansi berbasis akrual. Akrual basis selain yang diterima, utang, piutang dan realitas yang masuk kas juga dicatat. Kalau dulu cash basis, tahun 2015 full accrual basis. Ini memerlukan akuntansi yang sangat teliti,” ujarnya.
Sementara itu, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, opini WTP ini merupakan bukti jika pemerintah Jawa Timur telah menjalankan beberapa rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI. “Kami menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Jatim beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP kembali, dan ini untuk yang kelima kalinya, meskipun tahun sebelumnya mendapatkan opini WDP,” kata dia.
Menurut dia, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan Pemerintah Jawa Timur guna meningkatkan kualitas laporan keuangan yakni mengoptimalkan kualitas personil yang menangani fungsi akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan. Kemudian meningkatkan pengendalian penyaluran hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan kelompok masyarakat, yang mencakup pemilihan penerima dan pengawasan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya.
Selain itu juga harus meningkatkan pengendalian kegiatan yang melibatkan perguruan tinggi negeri, yang mencakup perencanaan dan pengawasan pada pekerjaan jasa konsultasi. “Tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sesuai PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,” kata dia. (fik)