Dahlan Iskan mantan menteri BUMN hari ini menjalani sidang perdana dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/11/2016).
Sidang perdana tersebut diketuai Tasin sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.
Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Dahlan Iskan tidak didampingi kuasa hukumnya. Tapi di dampingi oleh Leak Koestiva, Direktur pemberitaan Jawa pos Group dan saudaranya yang kerap dipanggil Gus Amik.
Sementara, saat datang, Dahlan Iskan tidak begitu banyak memberikan keterangan. “Saya tidak mau memberikan keterangan. Karena, setelah memberikan keterangan kok begitu-begitu saja,” kata Dahlan Iskan.
Saat disinggung yang dimaksud begitu-begitu, mantan Direktur Utama PT PLN tersebut lebih banyak diam. “Cukup ya,” ujar dia.
Sementara, dalam sidang perdana Dahlan Iskan nantinya akan bersamaan Wisnu Wardhana duduk di kursi persidangan Tipikor sebagai terdakwa kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung,
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU. (bry/rst)