Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua seorang pendeta yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh anak asramanya, tidak mengakui perbuatannya.
Hal itu terungkap, ketika jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi yang merupakan seorang jemaatnya, di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
“Apa yang dikatakan saksi, mulai dari perbuatan cabul itu di asrama dilakukan terdakwa terhadap anak asramanya itu dibantah semuanya,” kata Susi Anggraeni Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (15/6/2016).
Padahal saksi yang dihadirkan merupakan orang yang pernah mendapatkan curhat dari salah satu korban, dan pernah mengetahui. Namun, apa yang dikatakan itu disangkal oleh terdakwa.
“Itu hak terdakwa. Tapi saya yakin dengan keterangan korban. Tidak mungkin anak-anak itu berkata berbohong, dan kita juga punya hasil visum et repertum korban,” ujar dia.
Mengenai hal tersebut, Susan kuasa hukum terdakwa justru mempertanyakan kenapa lebih percaya dari keterangan anak-anak. “Beliau itu seorang pendeta, ini sebenarnya ada apa,” tanya Susan heran. (bry/rst)