Sabtu, 23 November 2024

Jalan A Yani akan Dipasangi Kamera Pendeteksi Kecepatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dishub Kota Surabaya. Foto: Abidin Suara Surabaya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berencana memasang kamera pemantau kecepatan kendaraan di ruas jalan A. Yani. Kemungkinan besar akan direalisasi di anggaran tahun depan.

Irvan Wahyudrajat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dishub Kota Surabaya mengatakan, kamera ini akan dipasang di beberapa jalan utama seperti Jalan A Yani maupun Frontage Road (FR).

“Kamera ini kami tingkatkan tidak hanya sebagai pengawasan tapi juga untuk penindakan bekerja sama dengan Kepolisian. Nanti kami buat MoU dengan Satlantas Polrestabes untuk kamera itu selain menjaring parkir ilegal juga pelanggaran batas kecepatan,” ujar Irvan dalam jumpa pers di Kantor Bagian Humas, Kamis (8/9/2016).

Menurut Irvan, kamera tersebut diharapkan bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, dan dengan kecepatan berapa. Kamera itu akan menjadi dasar untuk menindak.

Kamera tersebut akan dipasang pada setiap ruas bukaan dari FR menuju Jalan A Yani maupun sebaliknya dari Jalan A Yani masuk FR. Selain kamera, Dishub juga akan memasang warning light pada jarak kurang lebih 4,5 kilometer.

“Selama ini teknologi ATCS yang ada di Bratang itu sering jadi alat bukti bila ada kecelakaan,” katanya.

Gagasan kamera pemantau ini, karena mengingat keterbatasan personil Dishub di Lapangan. Sebenarnya, Dishub telah memiliki alat Speed Gun (pendeteksi kecepatan), tapi hasilnya dijalankan secara manual oelh petugas.

“Tidak mungkin kalau petugas terus berdiri menggunakan Speed Gun seoanjang hari. Seiring perkembangan teknologi, mudah-mudahan kamera pemantau bisa terealisasi tahun depan,” katanya.

Irvan mengatakan, jalan A Yani semakin lebar memang bisa mengurangi kemacetan, tapi justru juga merangsang para pengendara untuk meningkatkan kecepatan sehingga mudah terjadi kecelakaan. Seperti kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan A Yani pada Kamis (1/9/2016) dini hari lalu.

“Beradasar data kami, penyebab kecelakaan itu, 99 persen karena manusia nya (human error). Karena itu, mari kita semua tertib berlalu lintas,” katanya.

Irvan mengatakan sesuai aturan, batas kecepatan di jalan arteri adalah 60 kilometer/jam. Lalu untuk kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 km/jam.

Dishub Kota Surabaya juga telah melakukan berbagai upaya agar pengendara jalan tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan ketika berkendara. Seperti melengkapi jalan dengan batas rambu kecepatan, memasang traffic calming, warning light, juga pedestrian crossing traffic light.

“Kami baru memasang 170 rambu batas kecepatan di jalan-jalan utama. Seperti di jalan A. Yani. Ke depan, kami berharap bisa membangun JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) baru, sehingga keselamatan penyeberang jalan terjamin,” katanya. (bid/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs