Tim Jaksa Penuntut Umum kasus Kopi Sianida, menuntut Jessica Kumala Wongso terdakwa, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung Rabu (5/10/2016) siang hingga malam hari ini, Maylanny anggota Tim Penuntut Umum mengatakan, Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Sepanjang pemeriksaan di persidangan, lanjut Maylanny, telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan.
Jaksa penuntut juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Jessica. Pertama, meninggalnya Wayan Mirna Salihin membuat kesedihan mendalam pihak keluarga. Yang kedua, perencanaan pembunuhan dilakukan secara matang.
Ketiga, perbuatan Jessica membunuh sahabatnya sendiri sangat keji. Keempat, cara membunuh menggunakan sianida dinilai sadis karena tidak langsung mematikan tapi menyiksa korban terlebih dahulu.
Kelima, Jessica kerap memberikan keterangan yang berbelit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan meyebarkan informasi menyesatkan yang bertujuan menghambat penegakan hukum.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu, kami menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dipotong masa tahanan,” tegas Maylanny.
Tuntutan ini baru dilakukan Jaksa Penuntut Umum, setelah menjalani 26 kali persidangan, terhitung sejak 15 Juni 2016.
Setelah tuntutan ini dibacakan, Kisworo Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan pihak Jessica menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, tanggal 12 Oktober mendatang. (rid/dwi)