Kasus guru cubit siswanya, yang dilakukan Samhudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo terhadap SF, kembali digelar. Hari ini agenda sidang replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam lampiran replik ini, Andrianis Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengatakan, bahwa apa yang dilakukan terdakwa, mencubit terhadap SF itu tidaklah dibenarkan dalam Undang-undang perlindungan anak.
Apalagi, perbuatan yang dilakukan terdakwa itu tidak sekali. Tapi, sudah kesekian kalinya. Dengan cara terdakwa meminta pada saksi sekaligus korban yakni SF, agar membuka pakaiannya dan sepatunya.
Terdakwa juga memukul punggung korban sebanyak dua kali, dan mencubit lengannya, sehingga menyebabkan luka memar.
“Perbuatan terdakwa ini tidak dibenarkan. Apalagi, terdakwa adalah seorang guru, harusnya mendidik, dan melindungi. Bukannya melakukan kekerasan,” kata Andrianis, dalam bacaan Replik di hadapan terdakwa, penasehat hukum dan hakim, Kamis (28/7/2016).
Mengenai tanggapan tersebut, Priyo Oetomo penasehat hukum terdakwa menyampaikan dupliknya secara lisan. Kalau, apa yang dilakukan Samhudi itu bukanlah melakukan kekerasan.
“Tapi, sifatnya mendidik dan mengarahkan yang baik. Seperti mengajak korban itu untuk menjalankan ibadah sholat Dhuha. Tapi tidak dilakukan oleh korban, jadi sebagaimana mestinya, seorang guru tidak menginginkan anak didiknya ataupun siswanya itu menjadi nakal,” kata Priyo Oetomo kuasa hukum Samhudi.
Dengan jawaban replik dan duplik tersebut, maka sidang pekan depan agendanya adalah putusan vonis. “Dengan ini sidang putusan vonis akan digelar Kamis pekan depan tanggal 4 Agustus,” kata Rini Sesulih Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat SF dicubit oleh Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat, pada 3 Februari 2016 lalu, karena tidak mengikuti ibadah sholat Dhuha.
Cubitan tersebut, diketahui orang tuanya, Yuni Kurniawan, ketika didesak mengenai lengannya itu kenapa ada luka. Akhirnya, SF mengaku kalau dicubit oleh gurunya.
Mendengar pengakuan tersebut, Yuni membuat laporan ke Polsek Balongbendo, yang akhirnya hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. (bry/ipg)