Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap Ummi Chasanah, mantan Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Selain Ummi, juga ada Ali Fachmi yang ditahan.
Keduanya ditahan, karena diduga tidak menyetorkan uang Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong dari gaji para honorer sebesar Rp999 juta ke kas negara, mulai bulan Januari hingga Desember tahun 2009.
Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2016) menjelaskan, tersangka Ali ikut ditahan, karena berperan sebagai orang yang disuruh membayarkan uang PPh. Tapi uang tersebut tidak disetorkan ke Bank Jatim. Melainkan uangnya justru diserahkan kepada Helius Widha supaya mendapat cash back 50 persen. Dari Helius uang kemudian mengalir kepada beberapa orang, di antaranya 50 persen kepada Muhammad Soni, Totok Suratman dan Bambang Ari.
“Setelah uang dipotong 30 persen oleh Soni diserahkan kepada Siswanto. Dari Siswanto inilah diperoleh bukti setoran palsu, berupa Surat Setoran Pajak (SSP) nilainya Rp999 juta tersebut lengkap dengan validasi Bank Jatim sebagai penerima setoran,” kata Didik Farkhan Alisyahdi.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap ketika ada tagihan kantor pajak kepada Bappeko pada tahun 2012. Setelah bukti setor dicek pihak Bank Jatim ternyata diketahui palsu.
“Validasi yang di SSP Bank Jatim itu fiktif alias NTPN-nya tidak terdaftar di Bank Jatim,” ujar dia.
Didik mengungkapkan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Untuk berkas atas nama tersangka Helius Widha dan lainnya akan segera menyusul. Ini sudah saya konfirmasi ke penyidik Polrestabes Surabaya, segera dikirim ke Kejari Surabaya,” ujarnya. (bry/ipg)