La Nyalla Mattaliti Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mengaku bisa menghargai keputusan penetapan tersangka terhadap dirinya. “Silakan saja, saya hargai keputusan penetapan saya sebagai tersangka,” kata La Nyalla Mattaliti, dalam pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, lewat WhatsApp, Selasa (16/3/2016) malam.
Namun, sebagai warga negara, Nyalla mengaku juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. “Saya juga akan menggunakan hak saya sebagai warga Indonesia dengan mengajukan praperadilan,” ujar dia.
Penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur tahun 2012 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dikeluarkan secara resmi Rabu (16/3/2016) petang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. La Nyalla diduga menyelewengkan dana hibah untuk pembelian IPO(Initial Public Offering) Bank Jatim di tahun 2012.
Perbuatan Nyalla menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Kerugian ini, merupakan hasil audit dari PPATK yang kini dijadikan sebagai salah satu bukti yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (bry/fik)