Sabtu, 23 November 2024

Jadi Buron Narkoba, Artis Ibu Kota Ditangkap Kejaksaan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Putri Pratiwi Finata saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto : Istimewa.

Putri Pratiwi Finata (31) artis ibukota ditangkap tim Kejaksaan Agung, Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (16/2/2016).

Putri sebagai penyanyi dangdut asal Sidoarjo ini ditangkap karena menjadi buronan Kejaksaan Negeri Malang, dalam perkara kasus narkoba. “Terpidana Putri Pratiwi Finata seorang penyanyi dangdut ini ditangkap di Dukuh Kupang, tempat kontrakan teman lelakinya,” kata Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Selasa (16/2/2016).

Romy menjelaskan, Putri ditangkap karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkoba di Malang, tahun 2012. Namun, dalam persidangan, Putri divonis satu tahun penjara, sehingga Putri bebas.

Karena saat putusan vonis, Putri sudah menjalani tahanan selama satu tahun. Kemudian, Jaksa melakukan upaya hukum hingga kasasi dan MA. Akhirnya Putri dijatuhi hukuman 6,5 tahun.

Ternyata, Putri Pratiwi Finata justru menghilang, ketika hendak ditangkap. Kejaksaan Negeri Malang, kemudian mengeluarkan perintah eksekusi, menyatakannya sebagai buronan.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1503K/Pid.Sus/2013, tanggal 23 September 2013 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Malang Nomor : R-31/0.5.11/Wuh.3/06/2015/ tanggal 9 Juni.

“Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke kantor Kejati, dan selanjutnya dieksekusi untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Malang untuk dilakukan penahanan,” ujar Romy. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs