Jumat, 22 November 2024

Izin Praktik Dokter dan Bidan Tersangka Vaksin Palsu Dibekukan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Izin praktik dua tersangka kasus vaksin palsu dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur yakni dr. Indra Sugiarno SpA dan suster Irna telah dibekukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nila Moeloek Menteri Kesehatan di Jakarta, Minggu (24/7/2016) malam.

Selain izin praktik tersangka dr Indra Sugiarno SpA dan suster Irna, tersangka lain yakni bidan Monagu Elly Novita yang berpraktik di Ciracas, Jakarta Timur izinnya juga telah dibekukan sementara.

Izin ketiga tersangka bisa dicabut selamanya jika nantinya di persidangan secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat.

“Yang menindak itu bukan Menkes tapi Majelis Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI yang menentukan hukumannya ringan, dibekukan atau dicabut seumur hidup. Kemenkes hanya menerima dan melaksanakan rekomendasi, yang disampaikan melalui dinas kesehatan Pemprov DKI,” kata Menkes.

Keluarga besar dr. Indra menyebut bahwa dr. Indra hanyalah korban karena tidak tahu vaksin itu palsu.

Hidupnya serba kecukupan yang diperoleh dari uang praktik. Tidak mungkin ikut-ikutan mengedarkan vaksin palsu.

Keluarga besar dr. Indra tengah mengupayakan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus vaksin palsu di RS Harapan Bunda yang tertuang dalam slide Menkes Nila F Moeloek, seorang tersangka berprofesi sales bernama M Syahrul diketahui menawarkan vaksin palsu lewat suster Irna. Irna kemudian meminta tanda tangan dokter agar vaksin itu bisa dimasukkan sebagai persediaan rumah sakit.

Irna ini juga diketahui sebagai penyedia botol vaksin untuk tersangka Rita Agustina dan Hidayat, pasutri yang menetap di Kemang Pratama Regency, Bekasi, Jawa Barat yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual vaksin palsu, yang oleh presiden dikategorikan kejahatan luar biasa. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs