Izin rencana pengeboran sumur gas yang akan dilakukan PT Lapindo Brantas Inc, di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, saat ini masih misterius. Artinya masih belum ada kejelasan, siapa yang mengeluarkan.
Apakah pejabat lama atau baru (sementara, red) yang mengeluarkan. Sebab, hingga kini, Jonathan Judianto Pj Bupati Kabupaten Sidoarjo, sendiri mengaku kalau izin itu yang mengeluarkan bukan dirinya.
“Yang jelas izin itu bukan saya yang mengeluarkan. Tidak tahu pasti prosesnya seperti apa dan bagaimana?,” kata Jonathan Judianto Pj Bupati Kabupaten Sidoarjo, Minggu (10/1/2016).
Menurut dia, itu izin pertengahan tahun 2015 dan sebelum era pemerintahan yang dipimpinnya. “Yang menyetujui dan menandatangani itu pejabat lama. Tapi, saya juga belum tahu persis. Karena, saya belum juga melihat bukti fisiknya,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, bahwa proses yang dia ketahui, izin itu yang mengeluarkan adalah dari Jakarta. Untuk Sidoarjo, yang Jonathan Judianto tahu hanya izin lokasi, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pengelolaan dan pemantaun lingkungan (UKL-UPL), HO (izin gangguan) dampak lingkungan.
“Mulai besok dihentikan, tidak ada aktifitas pengurukan. Sambil menunggu izin laporan dari ESDM,” ujar dia. (bry/dwi)