Jumat, 22 November 2024

Izin Bangunan 18 Perusahaan di Raya Mastrip Masih Bermasalah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (hearing) tentang perizinan bangunan perusahaan di Raya Mastrip, di ruangan Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (1/2/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Ada 18 perusahaan yang ada di Jalan Raya Mastrip, Surabaya masih bermasalah dalam hal perizinan.

Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil 18 perusahaan ini untuk menyampaikan alasannya dalam rapat dengar pendapat, Senin (1/2/2016).

Namun, tidak seluruh perwakilan dari perusahaan tersebut hadir. Dari 18 yang diundang, hanya ada 6 perwakilan dari perusahaan yang bermasalah.

“Yang lainnya mangkir. Pemerintah Kota tidak menjalankan kewenangannya yang dibackup oleh peraturan daerah,” ujar Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Kepada wartawan Syaifuddin mengatakan, berarti ada praktik tebang pilih oleh Pemerintah Kota Surabaya terhadap perizinan perusahaan di Surabaya.

Sebab, menurutnya, Pemkot berlaku dengan begitu tegas melalui Satpol PP Kota Surabaya sebagai polisi penegak Perda, terhadap perusahaan kecil yang belum memiliki izin lengkap.

“Ya kan, stiker-stiker pelanggaran itu bisa dipasang di perusahaan-perusahaan kecil. Tapi di Mastrip, tidak ada satupu stiker yang dipasang,” ujarnya.

Sementara Bambang T Wijono Legal Corporate Manager PT Kedawung Setia Industrial Tbk. mengatakan, dia heran perusahaannya termasuk dalam perusahaan yang dianggap belum melengkapi izin bangunan.

“Pada saat mau go publik, saya sendiri yang mengurus seluruh izin yang terkait dengan perindustrian,” ujarnya kepada wartawan usai rapat dengar pendapat di Komisi C.

Bambang mengaku setelah diberitakan perusahaan tempat dia bekerja tidak memiliki izin, dia langsung mendatangi SKPD Pemkot terkait.

Antara lain ke Satpol PP Surabaya, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya, hingga ke Badan Lingkungan Hidup Surabaya.

“Saya cek, dan sebenarnya sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Syaifudin Zuhri mengakui, bahwa sebenarnya ada satu atau dua perusahaan yang sudah menyelesaikan masalah izinnya.

“Itu perusahaan yang harus memperpanjang izinnya. Ini relatif mudah, tapi ada perusahaan yang izin IMB atau HO-nya tidak sesuai dengan di lapangan,” katanya.

Zuhri mencontohkan, ada perusahaan yang di dalam izinnya hanya seluas 12 hektare, tapi di lapangan ternyata bangunan atau tanahnya mencapai 25 hektare. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs