Joko Widodo Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 yang berisikan revisi terhadap sejumlah poin aturan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun, peraturan baru tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena ada kenaikan iuran bagi peserta mandiri, mulai 1 April 2016. Desakan publik untuk menunda pemberlakuan Perpres itu pun mengemuka, termasuk dari Komisi IX DPR RI yang mengurus soal kesehatan.
Terkait desakan untuk menunda kenaikan iuran BPJS, Bayu Wahyudi Direktur Komunikasi, Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Kajian soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah kita lakukan selama dua tahun belakangan. Jadi, terbitnya Perpres 19/2016 sudah melalui proses panjang dan dengan berbagai pertimbangan. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk membatalkannya seperti revisi atau diterbitkan Perpres lain oleh Presiden,” ujar Bayu di Jakarta, Sabtu (25/3/2016).
Itu artinya, kata Bayu, selama Perpres tersebut belum ada perubahan, peraturan itu otomatis berlaku. Sebagai aparatur yang dipercaya Presiden, BPJS bakal berupaya melaksanakan aturan yang sah berdasarkan hukum.
“Kalau banyak pendapat yang meminta kenaikan iuran ditunda itu kan hak asasi manusia dan dilindungi undang-undang. Jadi, sah-sah saja. Memang kita sadar bahwa selama ini kurang sosialisasi soal rencana kenaikan iuran, sehingga terkesan Perpres ini bakal merugikan masyarakat,” kata dia.
Pada prinsipnya, menurut dokter spesialis kandungan ini, Perpres 19/2016 lahir dengan mempertimbangkan aspek kesinambungan agar program ini terus berlangsung, dan bisa memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat.
Kata dia, sebelum ada BPJS, banyak orang yang sakit jarang berobat, tetapi begitu keran dibuka dengan adanya BPJS, masyarakat berbondong-bondong berobat, sehingga rumah sakit penuh dengan pasien. Ini yang perlu dipahami masyarakat, sehingga membutuhkan kerja sama antara mayarakat dan pemerintah demi kebaikan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Jadi, penundaan bisa saja, tapi tegantung yang berkompeten yakni presiden, bukan Direksi BPJS. Selama tidak ada perubahan, maka kenaikan bakal berlaku,” ujar Bayu.
Besaran iuran bagi peserta mandiri tercantum dalam pasal 16F ayat (1). Untuk ruang perawatan kelas III Rp30.000 (sebelumnya Rp25.500), kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Pasal 16F ayat (2) mengatur kenaikan besaran iuran itu mulai berlaku 1 April 2016.(faz/iss/ipg)