AS (24) seorang istri siri membawa kabur uang suaminya berinisial M hingga ratusan juta. Setelah mencuri, AS kabur berpindah-pindah hingga kemudian ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Lampung, Selasa (1/11/2016).
Di hadapan polisi, AS mengaku sudah menikah siri dan tinggal serumah dengan M di Jl. Karah Gang 1 Surabaya selama tiga tahun. Dia mengaku nekat mencuri karena tergiur dengan penghasilan suaminya.
“Saya khilaf, melihat uang banyak terus kepikiran mencuri,” ujar AS di depan penyidik.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pencurian dengan pemberatan dilakukan tersangka pada 22 Agustus lalu.
“Tersangka dan korban memang tinggal satu rumah. Tersangka mencuri uang korban sebesar Rp910.000.000,” ujarnya Rabu (2/11/2016).
Bayu mengatakan, pencurian bermula saat korban baru saja mengambil uang tunai dari Bank Jatim, hasil kerja dari penyelesaian proyek di Pemkot Batu. Selanjutnya, uang itu dibawa pulang ke Rumah sekitar pukul 17.00 WIB.
Melihat suaminya pulang bawa uang banyak, tersangka kemudian masuk kamar sekitar pukul 18.00 WIB dengan alasan sakit dan lapar. Lalu, menyuruh suaminya untuk belikan obat dan makan.
“Pada saat korban keluar untuk beli makan dan obat, tersangka dijemput kakaknya berinisial MI (DPO) menggunakan mobil untuk melarikan diri dengan membawa uang milik korban yang dimasukkan ke dalam tas koper warna merah,” ujarnya.
Dalam pelarian, tersangka pergi ke Gresik dan Tegineneng Pesawaran Lampung Selatan. Sampai kemudian, tersangka ditangkap unit Jatanras di rumah keluarganya di Lampung.
“Tersangka menggunakan uang itu untuk beli Honda HRV baru dengan harga Rp281.350.000 dan Terios Rp 210.000.000. Selebihnya dibelikan TV dan perabotan,” katanya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua unit mobil masing-masing Honda HRV Nopol L 1995 EL dan Daihatsu Terios Nopol L1888XF. Ada juga satu TV 42 inch, Dispenser, Rice Cooker, kompor gas, HP dan buku tabungan BRI. (bid/tit/dwi)