Laila, istri kedua Taat Pribadi pengasuh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (25/10/2016).
Perempuan yang tinggal di Perumahan Jatiasri, Desa Kebonagung, Kraksaan, Probolinggo ini tiba di Polda Jatim, sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang diduga dilakukan Taat Pribadi.
Selain itu, penyidik juga menanyakan mengenai kegiatan ataupun aktivitas yang ada di dalam padepokan. Termasuk mengenai brankas yang disembunyikan di bawah tempat tidur, dekat rumah Laila.
“Pemeriksaan ini masih berlangsung. Semuanya akan ditanyakan termasuk temuan itu (brankas, red),” kata AKBP Cecep Ibrahim Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (25/10/2016).
Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan yang tidak jauh berbeda dengan Rahma Hidayati istri pertama dan Mafeni istri ketiganya.
“Selama pemeriksaan, istri kedua tersangka Taat Pribadi ini didampingi kuasa hukumnya, Isya Yulianto. Tidak jauh beda dengan pemeriksaan istri pertama dan ketiga kemarin, juga didampingi kuasa hukumnya (Isya Yulianto, red),” ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah Polres Probolinggo dan Polda Jatim menangkap Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2016, dalam perkara pembunuhan terhadap dua pengikutnya Abdul Gani dan Ismail. (bry/iss)