Razman Nasution pengacara Irman Gusman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan kliennya khilaf saat menerima uang Rp100 juta dari Memi istri Xaveriandy Sutanto Direktur CV Semesta Berjaya.
“Beliau tidak tahu kalau itu uang, tahunya ada tamu kemudian pulang, diletakkan begitu saja. kemudian datang dari KPK dan kemudian ke kamar. Ternyata barang yang dibawa itu duit. Kalau Pak Irman tahu pasti akan dibawa ke gratifikasi, itu silap,” kata Razman di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Razman membantah Irman sudah membuat kesepakatan untuk bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.
“(Pemberian uang untuk) per kilo itu tidak ada, yang ada program bisnis ke depan. Ibu Memi baru beli tanah Pak Irman lalu baru dibayar lunas, sudah dicicil-cicil. Artinya ini mereka sudah lama bekerja sama. Bu Memi baru saja membeli tanah Rp14 miliar dari Irman. Pak Irman tidak membantah itu,” kata Razman seperti dilansir Antara.
Menurut Razman, Memi adalah pengusaha gula yang dia kenal dan pernah menyampaikan bahwa pasokan gula di Sumatera Barat mengalami kekurangan.
Irman pun sempat menelepon Djarot Kusumayakti Kepala Bulog untuk menanyakan harga gula yang tinggi di Sumatera Barat.
“Pak Irman tidak membantah itu (telepon Kabulog). Dia bilang, Pak ini kok gula Sumbar kurang? Kemudian Bulog (Djarot) bilang iya Pak nanti kita bantu,” kata Razman.
Telepon itu terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016. Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.
“Karena ini skala kecil dihubungilah Ibu Memi (istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto), tapi saya kira tidak ada lah kata menekan,” jelas Razman.
Razman menjelaskan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan meskipun kesempatan itu tipis.
“Penangguhan penahanan diajukan dan kita tunggu bagaimana responnya. Meskipun tipis harapan, hanya sudah diajukan,” ujar Razman.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Xaveriandy Sutanto Direktur Utama CV Semesta Berjaya, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Irman Gusman Ketua DPD di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor.
KPK lalu menetapkan Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.(ant/tit/iss)