Inspektur Jenderal Moechgiyarto Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan peristiwa penyanderaan di Jalan Bukit Hijau Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan berawal dari pembantu yang dibuntuti dua orang tersangka masing-masing AJ dan S.
Kejadian penyanderaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, dimana kedua tersangka meminta pembantu mengantar menemui pemilik rumah, tetapi ternyata pemilik rumah mengetahui gelagat yang tidak baik karena pembantunya Menangis saat ingin pintu kamar pemilik rumah dibuka.
“Jadi tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB, pembantu ini dibuntuti kedua tersangka sampai rumah. Dari situ kemudian kedua tersangka mengancam pembantu dan minta dibawa menemui pemilik rumah. Tapi ketika di depan kamar, pemilik rumah tidak membukakan pintu karena curiga pembantunya Menangis. Kemudian pemilik rumah mengintip dari kamar dan mengetahui ada orang lain bersama pembantunya.,” ujar Kapolda Metro Jaya di TKP, Sabtu (3/9/2016).
Kata dia, tersangka kemudian masuk lewat tempat lain dan sempat dipukul kakinya dengan tangga oleh pemilik rumah. Setelah diancam dengan senjata api, para tersangka minta dompet dan HP milik korban.
Polisi, menurut Moechgiyarto baru mendapat laporan sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung ke TKP.
Lewat upaya paksa, Polisi akhirnya berhasil melumpuhkan perampok yang beraksi sejak pukul 6 pagi atau sekitar lamanya 8 jam tersebut.
Pukul 14.10 WIB, Polisi memutuskan masuk ke dalam rumah di mana dua orang pelaku menyandera penghuni rumah, suami istri dan dua orang anaknya. Dalam waktu sekitar 10 menit, korban penyanderaan dibawa keluar dan dibawa masuk ke dalam mobil polisi, lalu dibawa ke rumah sakit.
Berselang beberapa menit kemudian, seorang pelaku digelandang keluar rumah dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Warga yang berkerumun terlihat geram dan berupaya memukul pelaku.
Moechgiyarto menjelaskan, saat ini seorang pelaku diamankan di Markas Polda Metro Jaya, sedangkan yang satu lagi dibawa ke Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Pelaku berasal dari Solo. Modusnya ingin merampok, tapi karena terdesak, pelaku membuat kesepakatan dengan korban sehingga terkesan tidak ada kejadian apa-apa,” kata dia.
Dari lokasi kejadian, diamankan sebuah Pistol Revolver kaliber 32 yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan karena barang-barang korban belum dibawa.(faz/iss)