Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku, tidak akan mengajukan untuk melakukan pencekalan terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti, diduga tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, pada Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia.
“Tulis yang besar, ini adalah bagian dari strategi baru. Kita memang tidak lakukan pencekalan dan sengaja membiarkan La Nyalla pulang ke Indonesia,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurutnya, jika akan dilakukan pencekalan sekarang, maka La Nyalla tidak akan pulang ke Indonesia. Sebab, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) keberadaannya, kabarnya juga masih di Singapura.
Untuk itu, jika nanti pulang ke Indonesia, maka jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani kasus dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim, nilainya Rp5,3 miliar, akan bisa melakukan penangkapan dengan mengeluarkan Sprindik.
“Saat itulah, kau (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red) pulang kita tangkap,” ujarnya
Sementara Amir Burhanuddin kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku, cukup menyayangkan jika masih tetap mengeluarkan Sprindik baru. Termasuk kliennya (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red), jika nanti ke Indonesia akan langsung dilakukan penangkapan.
Dia menilai, akan menjadi kegaduhan hukum. “Kemarin sudah diputuskan dengan jelas, sprindik itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Kalau memang tidak puas, harusnya kejaksaan melakukan upaya hukum, bukan mengeluarkan sprindik baru,” kata Amir Burhanuddin, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (24/5/2016). (bry/ipg)