PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) merilis tarif Tol Mojokerto-Jombang seksi III, ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara. Tarif ruas tol sepanjang 5 kilometer ini berlaku mulai tanggal 21 Desember 2016 pukul 00.00 WIB.
Berikut adalah besaran tarif tol untuk masing-masing golongan kendaraan:
– Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) : Rp 4.000
– Golongan II (truk dengan 2 gandar) : Rp 5.500
– Golongan III (truk dengan 3 gandar) : Rp 7.500
– Golongan IV (truk dengan 4 gandar) : Rp 9.500
– Golongan V (truk dengan 5 gandar atau lebih) : Rp 11.500
Besaran tarif ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 996/KPTS/M/2016, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Mojokerto-Jombang-Kertosono Seksi III (Mojokerto Barat-Mojokerto Utara).
Pembangunan ruas Tol Mojokerto-Jombang seksi 3 membentang dari Desa Canggu, Kecamatan Jetis hingga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Sejak uji coba pada tanggal 1 Desember 2016 hingga Rabu (14/12/2016), jumlah kendaraan yang melalui ruas tol ini sudah mencapai 11.707 kendaraan.
Seksi I tol Mojokerto-Jombang sepanjang 14,7 km telah beroperasi sejak 2014 lalu, sedangkan untuk seksi II dan IV sedang dalam tahap konstruksi. Perusahaan pengelola jalan tol Mojokerto-Jombang, PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI), menargetkan ruas tol ini akan beroperasi penuh sebelum lebaran 2017.(iss/den)