Senin, 21 April 2025

Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja Asing

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Hadi Subhan pemerhati perburuhan asal Universitas Airlangga mengatakan, era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal, tidak menjadikan tenaga kerja asing bisa masuk Indonesia tanpa prosedur dan pengendalian.

Ada beberapa syarat berlaku yang harus dipenuhi para pekerja asing yang bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Antara lain jenjang pendidikan yang sesuai jabatan, adanya sertifikat kompeten, memiliki asuransi, serta harus memiliki NPWP.

“Kalau pendidikannya tidak sesuai kompetensi jabatannya, ya harus ditolak. Karena mereka juga harus mendampingi tenaga kerja domestik, sehingga ada transfer keahlian dan ilmu,” ujarnya dihubungi wartawan.

Adapun larangan lain yang tidak boleh dilanggar oleh pekerja asing, kata Hadi, para pekerja asing tidak boleh menjabat sebagai kepala personalia di sebuah perusahaan.

“Karena ini akan memunculkan gap secara psikologis terhadap pekerja domestik,” kata Hadi.

Selain itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pekerja asing harus memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Dokumen itu antara lain kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari Dispendukcapil Surabaya, serta surat tanda melapor (STM) di Polres setempat. (den/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Surabaya
Senin, 21 April 2025
26o
Kurs