Hadi Subhan pemerhati perburuhan asal Universitas Airlangga mengatakan, era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal, tidak menjadikan tenaga kerja asing bisa masuk Indonesia tanpa prosedur dan pengendalian.
Ada beberapa syarat berlaku yang harus dipenuhi para pekerja asing yang bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Antara lain jenjang pendidikan yang sesuai jabatan, adanya sertifikat kompeten, memiliki asuransi, serta harus memiliki NPWP.
“Kalau pendidikannya tidak sesuai kompetensi jabatannya, ya harus ditolak. Karena mereka juga harus mendampingi tenaga kerja domestik, sehingga ada transfer keahlian dan ilmu,” ujarnya dihubungi wartawan.
Adapun larangan lain yang tidak boleh dilanggar oleh pekerja asing, kata Hadi, para pekerja asing tidak boleh menjabat sebagai kepala personalia di sebuah perusahaan.
“Karena ini akan memunculkan gap secara psikologis terhadap pekerja domestik,” kata Hadi.
Selain itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pekerja asing harus memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Dokumen itu antara lain kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari Dispendukcapil Surabaya, serta surat tanda melapor (STM) di Polres setempat. (den/iss/ipg)