Minggu, 19 Januari 2025

Ini Syarat Menutup Jalan untuk Hajatan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Jalan boleh ditutup untuk aktivitas warga asalkan memenuhi beberapa aspek. Karena merujuk pada UU nomor 38 ayat 3, penutupan jalan harus ada izin dari pihak kepolisian. Sedangkan UU Tahun 2000 tentang penutupan jalan disebutkan jika penutupan haruslah memiliki jalur alternatif lain.

Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, untuk perizinan penutupan jalan protokol bisa mengajukan ke Polres setempat. Sedangkan untuk jalan kampung dan perumahan bisa mengajukan izin ke Polsek terdekat.

“Jadi kalau jalan perumahan masih Polsek tapi kadang sudah beralih fungsi ke jalan umum,” kata Irvan pada Radio Suara Surabaya, Jumat (15/7/2016).

Terkait penutupan jalan untuk aktivitas warga, sebenarnya sudah sering disosialisasikan. “Kami berharap warga tidak menggunakan badan jalan untuk beraktivitas. Selama di lokasi terdekat ada balai RW atau lapangan tolong gunakan itu saja,” ujar dia.

Apalagi dengan penutupan jalan akan banyak warga yang dirugikan. Jadi minimal jalur alternatif tidak terlalu jauh dengan lokasi yang ditutup.

“Kalau soal izin itu kan akan disurvey dulu. Kalau tidak berimplikasi luas ya bisa dipertimbangkan. Untuk sanksi itu merujuk pada UU. Di sini Dishub fungsinya membackup polisi dibantu dengan membuat rambu-rambu atau pengarahan jalan,” ujarnya. (dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs