Jamaluddin Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur mendesak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menindak tegas temuan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China yang ditemukan di sebuah perusahaan di Mojokerto.
“Semoga Pak Kardo (Kadisnakertransduk) dan jajaran Pengawas memproses hukum secara tegas sampai dipenjara untuk menimbulkan efek jera,” kata Jamaluddin pada suarasurabaya.net, Kamis (22/12/2016).
Menurut Jamaluddin, selama ini aturan tentang tenaga kerja asing selalu mandul pada penegakannya. Padahal, aturan hukum tentang itu sudah cukup jelas dan detail mengatur tentang sanksi pidananya.
Ketentuan pidana terkait tenaga kerja ilegal ini, setidaknya diatur dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi mempekerjakan TKA yang tidak berizin mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000, dan paling banyak Rp400.000.000.
Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan 45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Sementara di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar, Pelanggaran atas pasal ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Sekadar diketahui, dalam inspeksi yang dilakukan Disnakertransduk Jawa Timur pada Rabu (21/12/2016), ditemukan adanya 29 TKA asal China yang bekerja di sebuah perusahaan di Mojokerto. Dari jumlah ini, 26 di antaranya ternyata menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas dari TKA ini ternyata tidak memiliki keahlian khusus dan hanya jadi pekerja kasar di perusahaan itu. (fik/ipg)