Sabtu, 23 November 2024

Ini Keterangan Saksi Dalam Sidang Lamborghini

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wiyang Lautner saat mendengarkan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Wiyang Lautner, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Manyar Kertoarjo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya, sidang kedua tersebut menghadirkan saksi.

“Sebenarnya ada lima saksi, tapi yang hadir dua saksi mereka Suprapto dan Pujianto,” kata Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, kepada Burhanuddin Ketua Majelis Hakim, Rabu (3/2/2016).

Dalam keterangan saksi tersebut, ada yang menarik. Terutama dari keterangan saksi Suparto, kalau yang dilihatnya itu ada dua mobil merah dan hitam berjalan beriringan, melintas di Jalan Raya Manyar Kertoarjo.

“Jalannya itu beriringan, mobil merah (Ferrari, red) ada di sebelah kanan, yang hitam (Lamborghini, red) kiri,” kata Suparto di depan Burhanuddin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/2/2016).

Menurut dia, jalan beriringan itu, mobil merah posisinya ada di depan, mobil hitam ada di posisi belakang, dengan melaju kecepatan yang tinggi. “Kecepatannya sekitar 100 kilometer perjam,” ujar dia.

Saat melaju kencang, kata Suprapto, tiba-tiba mobil hitam itu menikuk ke kanan, menabrak pembatas jalan, setelah itu terpental dan menikuk ke kiri.

“Mobil itu melambung sekitar dua meter menikuk ke kiri, setelah itu mengarah ke rombong STMJ,” kata pria 65 tahun tersebut.

Secara terpisah, Pujianto yang hadir sebagai saksi kedua sekaligus korban kecelakaan, tidak lain penjual STMJ mengaku, kalau mobil itu tidak mengetahui berapa kecepatannya. “Kejadiannya itu cepat sekali, saya hanya mendengar suara mobil bremm…..gitu aja pak hakim,” kata Pujianto.

Menghadirkan keterangan saksi tersebut, Ronald Napitipullu kuasa hukum Wiyang Lautner mengatakan, apa yang dikatakan para saksi dalam persidangan itu cukup bagus. “Apa yang diberikan keterangan oleh tukang becak (Suprapto, red) itu sangat kontradiktif dengan yang dikatakan Pujianto,” kata Ronald Napitipullu.

Namun, dalam perkara tersebut, terpenting adalah Pujianto, yang menjadi korban itu tidak menuntut. “Sudah dijelaskan di depan Ketua Majelis Hakim (Burhanuddin, red) Pujianto itu menunjukkan surat pernyataan, kalau tidak menuntut, dan sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan,” ujar dia.

Perkara ini berawal dari mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, sedangkan istrinya Srikanti, serta Mujianto penjual STMJ, terluka dan harus menjalani perawatan medis. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs