Ahmad Riyadh, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebab, sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menambahkan, upaya hukum tersebut untuk menguji keabsahan uji materi penetapan kliennya sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
“Jika Pak La Nyalla datang ke Kejaksaan, itu sama artinya mementahkan dari praperadilan yang diajukannya sendiri,” kata Ahmad Riyadh, dalam keterangan pers di kantornya Jalan Dinoyo Nomor 49, Surabaya, Senin (28/3/2016).
Riyadh meminta waktu kepada Kejati Jatim agar memenuhi aturan hukum berdasarkan KUHAP. Surat panggilan yang dilayangkan terhadap kliennya, kata Riyadh, juga menyalahi asas kepatutan dalam Pasal 227 dan 228 KUHAP.
“Surat panggilan pertama dengan kedua jeda waktunya belum ada tiga hari. Karena surat panggilan kedua itu bersamaan dengan waktu klien saya adalah jadwal pemeriksaan. Sehingga ini melanggar asas kepatutan dalam aturan KUHAP,” ujar dia.
Menurut dia, jika dalam praperadilan yang digelar Rabu (30/3/2016) itu memang ditolak atau dimenangkan Kejati. Maka kliennya pasti akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau putusannya itu memang ditolak, otomatis kasusnya akan berlanjut terus jalan. Saya yakin Pak La Nyalla akan memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik. Apalagi, sidangnya juga segera digelar,” ujarnya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. La Nyalla berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Diduga, uang untuk membeli saham tersebut menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/iss/ipg)