Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar menerapkan prinsip untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Semua personel KPK baik pimpinan maupun stafnya sudah terbiasa menerapkan nilai budaya menolak gratifikasi.
“KPK sudah menerima gaji yang lebih tinggi daripada PNS yang lain. Semua kebutuhan saya sudah dipenuhi kantor,” ujar Agus Rahardjo Ketua KPK saat kuliah tamu di ITS Surabaya, Sabtu (2/4/2016).
Alasan itulah, sehingga semua tim dari KPK selalu menolak menerima traktiran dari teman maupun orang lain. Segala operasional sudah dipenuhi oleh kantor.
Agus mengatakan, komitmen KPK inilah yang kemudian sampai saat ini bisa berhasil menyelamatkan kerugian negara dari penindakan dan gratifikasi sebesar Rp1,3 triliun. Sedangkan di Bidang pencegahan bisa menyelamatkan Rp205 triliun.
Meski demikian, indek pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai Agus masih jelek, karena pernah berhenti di tahun 2012-2013.
“Indeks pemberantasan korupsi kita jelek, kita pernah berhenti di tahun 2012-2013 dan menurun di tahun 2007. Hari ini di tahun 2016 kita lagi bangkit lagi,” katanya.(bid/fik)